Medan, 12 orang yang merupakan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan yang diketua oleh H.Baharuddin Harahap, 4 orang perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan dan 1 Orang Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Asahan, serta 2 Orang tim ahli pembuatan perda melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja pansus ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna melakukan pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan dan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 tahun 2002 tentang Ijin Reklame oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisno beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah menyambut baik kedatangan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan bertempat di aula lantai V Kantor Wilayah. (Senin/26 Oktober 2020)
Purwanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka Rapat Koordinasi ini, dalam sambutannya beliau menjelaskan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan Perda. “Ada beberapa jenis pelayanan yang di sediakan Kantor Wilayah kepada masyarakat, sebagaimana melihat dari tugas Kantor Wilayah membantu masyarakat di daerah yang masyarakatnya belum memiliki pelayanan seperti pelayaan Paspor, Bimbingan Pemasyarakatan, Pelantikan PPNS, Kekayaan Intelektual, Pelayanan AHU, YanKoMas dan pelayanan-pelayanan lainnya.” Ungkap Purwanto. Dan salah satu dari pelayanan yang diberikan Kanwil ke masyarakat adalah pelayanan terkait pembentukan Peraturan Daerah. “untuk membentuk satu peraturan daerah kita harus melihat dengan jelas apa yang di butuhkan masyarakat bukan apa yang di inginkan Pemerintah” ungkap Purwanto. Dalam membentuk satu Perda di perlukan komunikasi kepada semua stakeholder terkait. “oleh sebab itu di perlukan komunikasi secara vertikal kepada setiap stakeholder terkait untuk dapat membentuk suatu Perda agar Perda yang dibentuk tidak sia-sia.” lanjut Purwanto. Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 98 ayat 1 berbunyi “(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan” hal ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja pansus terkait rancangan Perda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dari hasil kegiatan rapat koordinasi ini di hasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa dalam menyusun ranperda kita sebaiknya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait retribusi, berpedoman pada Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan lain yang terkait dengan retribusi. Demikian halnya dengan ranperda izin reklame. Selain hal tersebut, wacana pemerintah terkait kemudahan berusaha juga menjadi dasar pemikiran bagi Pemda Asahan dalam menyusun ranperda tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya upaya birokrasi untuk menghambat kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia termasuk di daerah. Oleh sebab itu Kantor Wilayah menyarankan untuk kembali mengkaji penyusunan ranperda tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dengan telah di sah kan nya UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu, berdampak kepada kedua Perda tersebut. Adanya perubahan nama Retribusi daerah dan adanya beberapa kewenangan daerah yang berubah menjadi kewenangan pusat dalam UU Cipta Kerja tersebut. Oleh karena itu pembahasan kedua Perda ini sebaiknya ditunda sambil menunggu diundangkannya UU Cipta Kerja dan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Sehingga Perda yang lahir nantinya telah mengakomodir UU Cipta Kerja tersebut.
Rapat Koordinasi ini di tutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisno. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih atas kedatangan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan beserta Tim dan berharap semoga tahapan-tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan baik. “pembahasan penyusunan Perda ini tidak cukup 1 kali saja, perlu dilakukan pembahasan lanjutan. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan pertemuan secara fisik kami juga menerima pertemuan dilaksanakan secara virtual” ungkap Sutrisno . Penutupan Rapat Koordinasi di rangkai dengan penyerahan cindera mata baik dari Kantor Wilayah dan dari Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan. (Humas/FM)