Sumatera Utara, tentunya dimaksudkan Provinsi/Wilayah Sumatera Utara yang didalamnya terdapat manusia/masyarakat yang memiliki HAK ASASI. KU, berarti kepunyaan/milik saya (aku).
Hukum dan HAM
Hukum tanpa keadilan merupakan wujud ketidakpedulian kita terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan bentuk pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia.
Pembangunan hukum y
ang berkualitas merupakan bagian terpadu dari pemantapan konsolidasi demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menuju masa depan bangsa yang lebih adil, lebih demokratis, dan lebih sejahtera.
Penguatan masyarakat (civil society) menjadi sangat penting, agar masyarakat mampu dengan efektif mengakses sumber-sumber keadilan (source of justice).
KESADARAN HUKUM
Kesadaran Hukum menunjuk pada kategori hidup kejiwaan pada individu, sekaligus juga menunjuk pada kesamaan pandangan dalam lingkungan masyarakat tertentu tentang apa hukum itu, tentang apa yang seyogyanya kita lakukan dalam menegakkan hukum atau apa yang seyogyanya tidak kita lakukan untuk terhindar dari perbuatan melawan hukum (RM. Sudikno Mertokusumo).
Kesadaran hukum sejatinya adalah kesadaran akan hak dan kewajiban dari individu-individu, kesadaran akan tanggung jawab sebagai individu, dan sebagai anggota masyarakat.
Kesadaran hukum tercermin pada sikap bathin manusia dan perilaku masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Fenomena kesadaran hukum di masyarakat kita, cenderung menurun menyentuh semua elemen dan lapisan masyarakat, mulai dari hilir sampai hulu, dari rakyat jelata hingga penguasa, dari yang kaum terdidik hingga kaum putus sekolah.
Membangun sistem hukum terkait dengan tiga hal, yakni struktur hukum; substansi hukum dan budaya hukum. Tiga unsur dari sistem hukum ini diteorikan Lawrence M. Friedman sebagai Three Elements of Legal System.
Faktor kesadaran hukum menjadi faktor utama dalam menunjuk keberhasilan penegakan hukum dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan menjadi landasan dalam memperbaiki sistem hukum, sebab tanpa kesadaran hukum amatlah sulit mencapai apa yang dinamakan supremasi hukum.
Faktor kesadaran hukum merupakan salah satu penyebab dapat tegaknya supremasi hukum, yang diwujudkan melalui tiga hal yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan (Bagir Manan)
SADAR HUKUM
Pada awalnya dimulai dengan pembentukan Keluarga Sadar hukum (Kadarkum)
Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya
Setiap anggota masyarakat dapat menjadi Keluarga Sadar hukum (Kadarkum)
TUJUAN PEMBENTUKAN KADARKUM
Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, dan
Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Peraturan Kepala BPHN no. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
Kadarkum dapat dibentuk di pusat dan daerah
Pembentukan Kadarkum di tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan pembentukan Kadarkum di daerah ditetapkan sebagai berikut :
# di Provinsi dengan Keputusan Gubernur
# di KabKota dengan Keputusan Bupati/Walikota
Atas Usul Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI
KADARKUM
KADARKUM BINAAN : Dibina melalui kegiatan temu sadar hukum,simulasi, lomba kadarkum dll
DESA/KELURAHAN BINAAN : Kadarkum yg berperan menggerakkan, membimbing & menjadi teladan bagi kadarkum lainnya
DESA/KELURAHAN SADAR : Desa/Kelurahan Binaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atas Camat
DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM : ditetapkan dengan Keputusan Ka. BPHN atas usul Bupati /Walikota
SADAR HAM ;
Beberapa pengertian untuk menyamakan persepsi
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang Wajib :
- dihormati
- dijunjung tinggi
dilindungi
Oleh :
- Negara
- Pemerintah
- Hukum
- Setiap orang
Demi : kehormatan, perlindungan harkat dan martabat manusia
KDM adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan :
* terlaksananya HAM
* tegaknya HAM
- Patuhi Hukum HAM
- Bela Negara
- Hormati HAM timbal balik
PELANGGARAN HAM adalah setiap perbuatan seseorang, sekelompok orang termasuk Aparatur Negara sengaja atau tidak sengaja, kelalaian yang melawan hukum :
mengurangi
menghalangi HAM seseorang/kelompok orang
membatasi yang dijamin UU No.39 Th.1999,
mencabut
dan : tidak mendapatkan
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
APA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAM ?
Berdasarkan Konstitusi dan Undang-undang,
adalah P5 – HAM, yaitu :
o Perlindungan
o Pemajuan
o Penegakan
o Pemenuhan
o Penghormatan
PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB HAM
Keppres No. 40 Thn. 2004 tentang RANHAM yang dirubah dengan
Perpres No : 23 Thn. 2011 Tentang RANHAM INDONESIA 2011 – 2014.
Dibentuk Panitia RANHAM (Nasional, Provinsi, Kab/Kota).
Ada 6 RAMTAMA RANHAM Prov, Kab/Kota, yaitu :
1. Pembentukan dan Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM
2. Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Perda
3. Pendidikan HAM
4. Penerapan Norma dan Standar HAM
5. Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankommas)
6. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
RANHAM adalah untuk menjamin peningkatan pelaksanaan :
P5 – HAM, dengan memperhatikan :
nilai – nilai agama
adat istiadat
budaya bangsa,
yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945
KESADARAN HAM : Adalah : Nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat meliputi kewajiban dasar manusia dalam kerangka P5 – HAM
TUJUAN SUMATERA UTARAKU SADAR HAM
Sebagai suatu kebijakan, Rencana Aksi Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Sumatera Utaraku Sadar HAM mempunyai tujuan umum:
- TERWUJUDNYA KESADARAN HAM PADA SEGENAP KOMPONEN YANG ADA DI BUMI SUMATERA UTARA
SOSIALISASI HAM
Adalah : Kegiatan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran HAM berupa/melalui penjelasan tentang hukum HAM kepada masyarakat dan aparat pemerintah secara langsung dan tidak langsung terutama meliputi dasar-dasar HAM, hak asasi dan kewajiban dasar manusia, guna membentuk sikap dan perilaku yang berkesadaran HAM.
SOSIALISASI HAM (LANGSUNG)
Adalah : kegiatan yang dilakukan secara langsung berhadapan dengan masyarakat Melalui dialog, sambung rasa, seperti ceramah, diskusi, peragaan dan lain-lain.
SOSIALISASI HAM (TIDAK LANGSUNG)
Adalah : Kegiatan yang dilakukan tanpa berhadapan dengan masyarakat, tetapi melalui perantara/media, radio, kaset/video, bahan bacaan, film, pamflet, spanduk, dan lain-lain.
MASYARAKAT SADAR HAM
Adalah : Anggota masyarakat yang bermula dari keluarga yang berupaya menumbuhkan kesadaran HAM atas pemahaman dan kemauannya sendiri melakukan kewajiban dasar manusia.
METODE PENDEKATAN BERSIFAT :
1. PERSUASIF, berarti penyosialisasi HAM dalam melaksanakan tugasnya harus meyakinkan anggota masyarakat dan aparatur pemerintah akan pentingnya mewujudkan HAM dan KDM
2. EDUKATIF, berarti penyosialisasi HAM harus bersikap dan bertingkah laku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing anggota masyarakat dan aparatur pemerintah sehingga HAM dan KDM terwujud.
3. KOMUNIKATIF, berarti penyosialisasi HAM harus mampu berkomunikasi untuk menciptakan iklim dan suasana pembicaraan terkait dengan HAM dan KDM yang semakin akrap dan terbuka secara timbal balik
4. AKOMODATIF, berarti penyosialisasi HAM harus mampu mengakomodasi, menampung dan memberikan solusi pemecahan HAM yang diajukan oleh anggota masyarakat dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami.
TUJUAN SOSIALISASI HAM
Adalah : Untuk mencapai tingkat kesadaran HAM yang tinggi dalam masyarakat dan aparatur pemerintah, sehingga tercipta dan terbentuk perilaku setiap orang dalam suatu wilayah kabupaten/Kota untuk melaksanakan HAM dan KDM.
SASARAN SOSIALISASI HAM
a. Aparatur Pemerintah
b. Generasi muda, mahasiswa/pelajar
c. Tokoh adat dan masyarakat
d. Pemuka agama
e. Pengusaha/pedagang
f. Wanita
g. Dan lain-lain
PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HAM
Pembentukan keluarga sadar HAM adalah menjadi tanggung jawab Panitia RANHAM Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Camat dan Lurah/Kepala Desa.
KONSEP KRITERIA KAB/KOTA SADAR HAM
( PANCA SADAR HAM )
1. Adanya pernyataan keluarga sebagai keluarga
sadar HAM yang kemudian ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa dan selanjutnya Camat menetapkan Keluarga/Desa Sadar HAM ;
2. Rendah/berkurangnya permasalahan HAM yang tergambar dalam statistik Kelurahan/Desa;
3. Menjamurnya pertumbuhan kelompok-kelompok pelaksana HAM;
4. Terpenuhinya hak rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya;
5. Aktifnya Kelompok Kerja (POKJA) RANHAM
KRITERIA DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
Berdasar Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sbb :
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% atau lebih;
2. Tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah;
4. Rendahnya kasus narkoba;
5. Tingginya kesadaran masyarakat thdp kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.
Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari istansi yg terkait.
oleh : Baldwin Simatupang, Bc.IP. SH. MH.