Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KONSEP BERPIKIR SUMATERA UTARAKU SADAR HUKUM DAN HAM

KakanwilSumatera Utara, tentunya dimaksudkan Provinsi/Wilayah Sumatera Utara yang didalamnya terdapat manusia/masyarakat yang memiliki HAK ASASI. KU, berarti kepunyaan/milik saya (aku).

Hukum dan HAM

 Hukum tanpa keadilan merupakan wujud ketidakpedulian kita terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan bentuk pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia.

 Pembangunan hukum y

 ang berkualitas merupakan bagian terpadu dari pemantapan konsolidasi demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menuju masa depan bangsa yang lebih adil, lebih demokratis, dan lebih sejahtera.

 Penguatan masyarakat (civil society) menjadi sangat penting, agar masyarakat mampu dengan efektif mengakses sumber-sumber keadilan (source of justice).

KESADARAN HUKUM

 Kesadaran Hukum menunjuk pada kategori hidup kejiwaan pada individu, sekaligus juga menunjuk pada kesamaan pandangan dalam lingkungan masyarakat tertentu tentang apa hukum itu, tentang apa yang seyogyanya kita lakukan dalam menegakkan hukum atau apa yang seyogyanya tidak kita lakukan untuk terhindar dari perbuatan melawan hukum (RM. Sudikno Mertokusumo).

 Kesadaran hukum sejatinya adalah kesadaran akan hak dan kewajiban dari individu-individu, kesadaran akan tanggung jawab sebagai individu, dan sebagai anggota masyarakat.

 Kesadaran hukum tercermin pada sikap bathin manusia dan perilaku masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

 Fenomena kesadaran hukum di masyarakat kita, cenderung menurun menyentuh semua elemen dan lapisan masyarakat, mulai dari hilir sampai hulu, dari rakyat jelata hingga penguasa, dari yang kaum terdidik hingga kaum putus sekolah.

Membangun sistem hukum terkait dengan tiga hal, yakni struktur hukum; substansi hukum dan budaya hukum. Tiga unsur dari sistem hukum ini diteorikan Lawrence M. Friedman sebagai Three Elements of Legal System.

Faktor kesadaran hukum menjadi faktor utama dalam menunjuk keberhasilan penegakan hukum dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan menjadi landasan dalam memperbaiki sistem hukum, sebab tanpa kesadaran hukum amatlah sulit mencapai apa yang dinamakan supremasi hukum.

Faktor kesadaran hukum merupakan salah satu penyebab dapat tegaknya supremasi hukum, yang diwujudkan melalui tiga hal yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan (Bagir Manan)

SADAR HUKUM

 Pada awalnya dimulai dengan pembentukan Keluarga Sadar hukum (Kadarkum)

 Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya

 Setiap anggota masyarakat dapat menjadi Keluarga Sadar hukum (Kadarkum)

TUJUAN PEMBENTUKAN KADARKUM

 Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, dan

 Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

 Peraturan Kepala BPHN no. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)

 Kadarkum dapat dibentuk di pusat dan daerah

 Pembentukan Kadarkum di tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan pembentukan Kadarkum di daerah ditetapkan sebagai berikut :

# di Provinsi dengan Keputusan Gubernur

# di KabKota dengan Keputusan Bupati/Walikota

Atas Usul Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI

KADARKUM

KADARKUM BINAAN : Dibina melalui kegiatan temu sadar hukum,simulasi, lomba kadarkum dll

DESA/KELURAHAN BINAAN : Kadarkum yg berperan menggerakkan, membimbing & menjadi teladan bagi kadarkum lainnya

DESA/KELURAHAN SADAR : Desa/Kelurahan Binaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atas Camat

DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM : ditetapkan dengan Keputusan Ka. BPHN atas usul Bupati /Walikota

SADAR HAM ;

Beberapa pengertian untuk menyamakan persepsi

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang Wajib :

- dihormati

- dijunjung tinggi

dilindungi

Oleh :

- Negara

- Pemerintah

- Hukum

- Setiap orang

Demi : kehormatan, perlindungan harkat dan martabat manusia

KDM adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan :

* terlaksananya HAM

* tegaknya HAM

- Patuhi Hukum HAM

- Bela Negara

- Hormati HAM  timbal balik

PELANGGARAN HAM adalah setiap perbuatan seseorang, sekelompok orang termasuk Aparatur Negara sengaja atau tidak sengaja, kelalaian yang melawan hukum :

 mengurangi

 menghalangi HAM seseorang/kelompok orang

 membatasi yang dijamin UU No.39 Th.1999,

 mencabut

dan :  tidak mendapatkan

 dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

APA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAM ?

Berdasarkan Konstitusi dan Undang-undang,

adalah P5 – HAM, yaitu :

o Perlindungan

o Pemajuan

o Penegakan

o Pemenuhan

o Penghormatan

PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB HAM

 Keppres No. 40 Thn. 2004 tentang RANHAM  yang dirubah dengan

Perpres No : 23 Thn. 2011 Tentang RANHAM INDONESIA 2011 – 2014.

 Dibentuk Panitia RANHAM (Nasional, Provinsi, Kab/Kota).

 Ada 6 RAMTAMA RANHAM Prov, Kab/Kota, yaitu :

1. Pembentukan dan Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM

2. Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Perda

3. Pendidikan HAM

4. Penerapan Norma dan Standar HAM

5. Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankommas)

6. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

RANHAM adalah untuk menjamin peningkatan pelaksanaan :

P5 – HAM, dengan memperhatikan :

 nilai – nilai agama

 adat istiadat

 budaya bangsa,

yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945

KESADARAN HAM : Adalah : Nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat meliputi kewajiban dasar manusia dalam kerangka P5 – HAM

TUJUAN SUMATERA UTARAKU SADAR HAM

Sebagai suatu kebijakan, Rencana Aksi Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Sumatera Utaraku Sadar HAM mempunyai tujuan umum:

- TERWUJUDNYA KESADARAN HAM PADA SEGENAP KOMPONEN YANG ADA DI BUMI SUMATERA UTARA

SOSIALISASI HAM

Adalah : Kegiatan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran HAM berupa/melalui penjelasan tentang hukum HAM kepada masyarakat dan aparat pemerintah secara langsung dan tidak langsung terutama meliputi dasar-dasar HAM, hak asasi dan kewajiban dasar manusia, guna membentuk sikap dan perilaku yang berkesadaran HAM.

SOSIALISASI HAM (LANGSUNG)

Adalah : kegiatan yang dilakukan secara langsung berhadapan dengan masyarakat Melalui dialog, sambung rasa, seperti ceramah, diskusi, peragaan dan lain-lain.

SOSIALISASI HAM (TIDAK LANGSUNG)

Adalah : Kegiatan yang dilakukan tanpa berhadapan dengan masyarakat, tetapi melalui perantara/media, radio, kaset/video, bahan bacaan, film, pamflet, spanduk, dan lain-lain.

MASYARAKAT SADAR HAM

Adalah : Anggota masyarakat yang bermula dari keluarga yang berupaya menumbuhkan kesadaran HAM atas pemahaman dan kemauannya sendiri melakukan kewajiban dasar manusia.

METODE PENDEKATAN BERSIFAT :

1. PERSUASIF, berarti penyosialisasi HAM dalam melaksanakan tugasnya harus meyakinkan anggota masyarakat dan aparatur pemerintah akan pentingnya mewujudkan HAM dan KDM

2. EDUKATIF, berarti penyosialisasi HAM harus bersikap dan bertingkah laku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing anggota masyarakat dan aparatur pemerintah sehingga HAM dan KDM terwujud.

3. KOMUNIKATIF, berarti penyosialisasi HAM harus mampu berkomunikasi untuk menciptakan iklim dan suasana pembicaraan terkait dengan HAM dan KDM yang semakin akrap dan terbuka secara timbal balik

4. AKOMODATIF, berarti penyosialisasi HAM harus mampu mengakomodasi, menampung dan memberikan solusi pemecahan HAM yang diajukan oleh anggota masyarakat dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami.

TUJUAN SOSIALISASI HAM

Adalah : Untuk mencapai tingkat kesadaran HAM yang tinggi dalam masyarakat dan aparatur pemerintah, sehingga tercipta dan terbentuk perilaku setiap orang dalam suatu wilayah kabupaten/Kota untuk melaksanakan HAM dan KDM.

SASARAN SOSIALISASI HAM

a. Aparatur Pemerintah

b. Generasi muda, mahasiswa/pelajar

c. Tokoh adat dan masyarakat

d. Pemuka agama

e. Pengusaha/pedagang

f. Wanita

g. Dan lain-lain

PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HAM

Pembentukan keluarga sadar HAM adalah menjadi tanggung jawab Panitia RANHAM Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Camat dan Lurah/Kepala Desa.

KONSEP KRITERIA KAB/KOTA SADAR HAM

( PANCA SADAR HAM )

1. Adanya pernyataan keluarga sebagai keluarga

sadar HAM yang kemudian ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa dan selanjutnya Camat menetapkan Keluarga/Desa Sadar HAM ;

2. Rendah/berkurangnya permasalahan HAM yang tergambar dalam statistik Kelurahan/Desa;

3. Menjamurnya pertumbuhan kelompok-kelompok pelaksana HAM;

4. Terpenuhinya hak rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya;

5. Aktifnya Kelompok Kerja (POKJA) RANHAM

KRITERIA DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

Berdasar Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sbb :

1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% atau lebih;

2. Tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan;

3. Angka kriminalitas rendah;

4. Rendahnya kasus narkoba;

5. Tingginya kesadaran masyarakat thdp kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan

6. Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.

Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari istansi yg terkait.

oleh : Baldwin Simatupang, Bc.IP. SH. MH.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI