Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menerima Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR – RI (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) dalam acara "Dialog Bersama Anggota Komisi III DPR – RI dengan Warga Binaan Pemasyarakatan” yang berlangsung di aula Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Rabu (08/03/2017). Tim anggota Komisi III yang diketuai Junimart Girsang serta anggota terdiri dari H. Hazrul Azwar, dan Trimedya Panjaitan serta didampingi Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Abdullah Effendi Hutabarat, diawali dengan mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Rombongan Komisi III DPR-RI disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, didampingi Kalapas Kelas I Medan, Asep Syarifudin, Karutan Kelas I Medan, Budi Situngkir, bergerak untuk melihat dari dekat system pelayanan dan penjagaan serta fasilitas sarana dan prasarana berupa peralatan X – Ray dan CT Scan serta meninjau secara langsung bangunan baru Blok Hunian serta tempat Ibadah Gereja di Rutan Kelas I Medan. Dalam kunjungannya, rombongan wakil rakyat tersebut menyempatkan diri untuk meninjau dan meminta keterangan dari sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan tentang pelayanan dan permasalahan Over Kapasitas di Rutan Kelas I Medan. Setelah berkeliling melihat sarana dan prasarana serta system layanan, acara dilanjutkan dengan dialog bersama Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat acara berlangsung, rombongan tim Komisi III yang diketuai Junimart Girsang memberikan apresiasi atas sistem pelayanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan yang bebas dari pungutan liar, apresiasi terhadap petugas Rumah Tahanan Kelas I Medan yang berjumlah terbatas mampu melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 3.600 orang, serta apresiasi terhadap pelayanan kunjungan WBP yang dilengkapi dengan peralatan X – Ray dan CT Scan. Dialog ini juga diisi dengan dengar pendapat antara Tim Komisi III DPR-RI dengan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kasus Korupsi yang membahas tentang PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012 tentang Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Hal yang menjadi keluh kesah dari Warga Binaan Pemasyarakatan untuk Kasus Korupsi disampaikan diantaranya oleh Edi Sofyan, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. Masukan dari Warga Binaan Pemasyarakatan kemudian ditampung oleh anggota Komisi III sebagai aspirasi untuk di bawa menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan Pemasyarakatan. (Humas Kanwil).