Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) Imam Suyudi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Daerah, yang berpusat di aula lantai 5 KUSUMA. (Rabu,30/06/2021)
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ialah melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, oleh karena itu Kantor Wilayah ikut bertanggung jawab dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik, harmonis secara vertikal maupun horizontal, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia. Mewujudkan produk hukum daerah diperlukan suatu manajemen hukum yang baik dan harus mendapat perhatian dari seluruh perancang peraturan perundang-undangan karena merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar sekaligus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menutup kegiatan Kakanwil berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan para perancang peraturan perundang-undangan dalam melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Ditjen PP yang diwakili oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti dan Perancang Ahli Madya Peraturan Perundang-undangan, Victor Hamonangan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing, serta seluruh tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Suncang) pada lingkungan KUSUMA.