Medan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan Bimbingan teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara online dan offline bagi seluruh pejabat struktural Pemasyarakatan di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara tentang Implementasi Pelaksanaan Pertukaran Data Antar Instansi Penegak Hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) bertempat di Aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah (Selasa/21 September 2021)
Turut hadir secara langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Koordinator Jaksa Madya Salman, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr. Dahlan Sinaga, S.H., M.H. dan secara virtual perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kasubdit Data dan Informasi Nanank Syamsudin sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 1 hari. Pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang target kinerja Kemenkumham Tahun 2021.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Sejak tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama Kementerian / Lembaga terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
SPPT-TI merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. “SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas, menjembatani pertukaran data antar komponen penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, yang mana proses pengiriman dan penarikan data dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama Puskarda (Pusat Pertukaran Data).” kata Imam
“Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sendiri merupakan Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan.” lanjutnya
Beberapa poin penting yang disampaikan Imam dalam sambutannya sebagaimana isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-15.TI.06.03 tahun 2019 tentang INPUT DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) TERKAIT IMPLEMENTASI SISTEM PENANGANAN PERKARA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPT-TI) yaitu :
- Meningkatkan kinerja dalam penginputan data tahanan terkait Habis Masa Penahanan (Data Pemberitahuan Habis Masa Penahanan) untuk meminimalisir masih terjadinya overstaying dan data terkait Pembebasan Narapidana (Data Narapidana Lepas) agar dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu;
- Meningkatkan kinerja dalam melakukan verifikasi data pemberitahuan Habis Masa Penahanan dan melakukan perbaikan data apabila ditemukan data yang tidak akurat atau jika terdapat kesalahan penginputan data, serta proses otorisasi data untuk data Pembebasan Narapidana;
- Memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk melakukan update data secara konsisten pada setiap fitur SDP. Update dan validitas data yang diinput pada SDP menjadi tanggung jawab Kepala Lapas dan Kepala Rutan;
(Humas/FM)