Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepala Kanwil Kemenkumham buka kegiatan Bimbingan Teknis SPPTI-TI Pemasyarakatan

21 Sept 2021 1

Medan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara  Imam Suyudi membuka kegiatan Bimbingan teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara online dan offline  bagi seluruh pejabat struktural Pemasyarakatan di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara tentang Implementasi Pelaksanaan Pertukaran Data Antar Instansi Penegak Hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) bertempat di Aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah (Selasa/21 September 2021)

Turut hadir secara langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Koordinator Jaksa Madya Salman, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr. Dahlan Sinaga, S.H., M.H. dan secara virtual perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kasubdit Data dan Informasi Nanank Syamsudin sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 1 hari. Pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang target kinerja Kemenkumham Tahun 2021.

SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

Sejak tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama Kementerian / Lembaga terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

SPPT-TI merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. “SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas, menjembatani pertukaran data antar komponen penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, yang mana proses pengiriman dan penarikan data dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama Puskarda (Pusat Pertukaran Data).” kata Imam

“Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sendiri merupakan Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan.” lanjutnya

Beberapa poin penting yang disampaikan Imam dalam sambutannya sebagaimana isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-15.TI.06.03 tahun 2019 tentang INPUT DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) TERKAIT IMPLEMENTASI SISTEM PENANGANAN PERKARA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPT-TI) yaitu :

  1. Meningkatkan kinerja dalam penginputan data tahanan terkait Habis Masa Penahanan (Data Pemberitahuan Habis Masa Penahanan) untuk meminimalisir masih terjadinya overstaying dan data terkait Pembebasan Narapidana (Data Narapidana Lepas) agar dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu;
  2. Meningkatkan kinerja dalam melakukan verifikasi data pemberitahuan Habis Masa Penahanan dan melakukan perbaikan data apabila ditemukan data yang tidak akurat atau jika terdapat kesalahan penginputan data, serta proses otorisasi data untuk data Pembebasan Narapidana;
  3. Memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk melakukan update data secara konsisten pada setiap fitur SDP. Update dan validitas data yang diinput pada SDP menjadi tanggung jawab Kepala Lapas dan Kepala Rutan;

(Humas/FM)

21 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 1221 Sept 2021 12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI