Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KEPALA KANTOR WILAYAH TERIMA KUNJUNGAN KONSUL JENDERAL REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Medan – Dalam rangka peningkatan hubungan silaturahmi dan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Tiongkok, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, Jum’at (02/06/2017) menerima kunjungan Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan, Zhu Hong Hai di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah, Jalan Putri Hijau Medan. Kunjungan ini dilakukan guna membicarakan permasalahan penahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap 78 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan Cyber Crime di Tanjung Morawa Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kunjungannya, Konsul Jenderal RRT yang didampingi Staf Konsulat dan penterjemah ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah menginformasikan terkait penangkapan dan penahanan terhadap 78 orang WNA, terdiri dari 54 orang Warga Negara RRT dan 24 orang Warga Negara Taiwan ke pihak Konsulat. Pemerintah RRT melalui Konsulatnya di Medan memohon kesediaan Pemerintah Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menyerahkan ke- 78 WNA tersebut kepada Pemerintah Tiongkok melalui pendeportasian dengan alasan bahwa Tiongkok akan segera memproses Orang tersebut secara hukum atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana Cyber Crime. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, didampingi Plt. Kepala Divisi Keimigrasian, I. Sabarita Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Sahala serta sejumlah pejabat Rumah Detensi Imigrasi Belawan menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Konsul Jenderal RRT. “Terkait permohonan Pemerintah Tiongkok yang menginginkan agar para WNA segera dideportasi, kami terlebih dahulu harus melakukan penyelidikan terhadap ke- 78 orang tersebut untuk segera dilakukan tindakan pro justicia”, ujar Kepala Kantor Wilayah saat menerima kunjungan. Apabila setelah penyelidikan dilakukan, ternyata tidak terdapat cukup bukti, maka kami akan mengkoordinasikan hal ini ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan segera mendeportasi ke- 78 WNA tersebut melalui Konsul Jenderal RRT yang ada di Medan”, tegasnya. Untuk itu, kami berharap agar Pemerintah RRT bersabar dalam menunggu jalannya proses penyelidikan yang akan kami selesaikan dalam waktu secepatnya. (Humas Kanwil).

 

Kunjungan Konsul Republik Rakyat TiongkokKepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun sedang Bersalaman dengan Konjen Republik Rakyat Tiongkok.

 

Kunjungan Konsul RRT1Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun sedang Membicarakan hal-hal terkait Penahanan 78 orang WNA
dengan Konsul Jenderal RRT di ruang kerjanya.
 
 
 
Kunjungan Konsul RRT2Konsul Jenderal RRT sedang Menyampaikan permohonan pemerintah RRT
terkait penahanan warganya di Rudenim Belawan.
 
 
 

Kunjungan Konsul RRT3Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun photo bersama dengan Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, Zhu Hong Hai.

 

 

Kunjungan Konsul RRT4Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun didampingi Plt. Kadiv Keimigrasian dan Kakanim Klas I Polonia
photo bersama dengan Konsul Jenderal RRT di Medan.
 
 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI