(Medan, 08 Juni 2017) Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, menerima kunjungan Direktur Kantor Ekonomi dan Perdagangan Negara Taipei untuk Indonesia, William W.L.Shu di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah, Jalan Putri Hijau Medan. Kunjungan ini dilakukan guna membicarakan permasalahan penahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap 24 Warga Negara Taipei yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan Cyber Crime di Tanjung Morawa Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kunjungannya, William W.L.Shu yang didampingi Stafnya dan penterjemah ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah menginformasikan terkait penangkapan dan penahanan terhadap 24 orang Warga Negara Taiwan ke pihak Konsulat. Pemerintah Taiwan melalui Kantor Ekonomi dan Perdagangan Negara Taipei untuk Indonesia memohon kesediaan Pemerintah Indonesia melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menyerahkan ke- 24 WNA tersebut kepada Pemerintah Taipei melalui pendeportasian dengan alasan bahwa Taipei akan segera memproses Orang tersebut secara hukum atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana Cyber Crime.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, didampingi Plt. Kepala Divisi Keimigrasian, I. Sabarita Ginting, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Direktur Kantor Ekonomi dan Perdagangan Negara Taipei untuk Indonesia. “Terkait permohonan Pemerintah Tiongkok yang menginginkan agar para WNA segera dideportasi, kami terlebih dahulu harus melakukan penyelidikan terhadap ke- 24 orang tersebut untuk segera dilakukan tindakan pro justicia”, ujar Kepala Kantor Wilayah saat menerima kunjungan. Apabila setelah penyelidikan dilakukan, ternyata tidak terdapat cukup bukti, maka kami akan mengkoordinasikan hal ini ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan segera mendeportasi ke- 24 WNA ”, tegasnya. Untuk itu, kami berharap agar Pemerintah Taipei bersabar dalam menunggu jalannya proses penyelidikan yang akan kami selesaikan dalam waktu secepatnya". (Humas Kanwil).