Medan, Dengan selesainya pedoman pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat beserta JFT dan JFU Kehumasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir secara virtual bertempat di ruang kerja Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat guna memenuhi undangan Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI pada kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Kemenkumham dan Agenda Kerja Kehumasan Terkait HDKD 2021(Selasa/28 September 2021)
Sebagai salah satu instansi dengan sumber daya yang besar, Kemenkumham melalui Biro Humas, Hukum dan Kerjasama memiliki peran penting dalam membangun opini publik positif terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Dengan mengelola media sosial mainstream yang dimiliki seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan YouTube, humas Kementerian menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi instansinya kepada masyarakat luas.
Dalam pengelolaan media sosial, tentu perlu adanya pedoman yang menjadi standar bersama dalam berselancar di media sosial. Isu-isu apa saja yang perlu dan tidak perlu disampaikan serta bagaimana cara menyampaikannya menjadi poin penting untuk meraih atensi masyarakat. “Humas pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi di setiap instansinya, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pemerintah yang hasilnya dapat dinikmati oleh publik” ungkap Heni Susila Wardoyo selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI yang membuka kegiatan sosialisasi
Untuk menciptakan pengelolaan media sosial yang terkoordinir di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Jenderal melalui Biro Humas, Hukum dan Kerjasama sebagai pembina kehumasan menjembatani pembuatan peraturan-peraturan terkait hal-hal yang diperlukan dalam mengelola media sosial yang dituangkan ke dalam suatu pedoman.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah humas Kemenkumham dalam rangka diseminasi pedoman pengelolaan media sosial sehingga penyebaran informasi melalui media sosial yang dimiliki Kemenkumham kepada khalayak ramai terintegrasi dan tepat sasaran.
“Salah satu agenda yang mampu menjadi objek dalam menerapkan bagaimana media sosial unit utama, kantor wilayah dan UPT bersinergi dengan baik adalah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang jatuh di bulan Oktober. HDKD sendiri merupakan kegiatan tahunan yang berisi serangkaian acara seperti berbagai lomba dan ditutup dengan upacara peringatan.”lanjut Heni
Memperingati hari penting bagi Kemenkumham ini, sebagai humas dituntut melakukan publikasi semaksimal mungkin terkait kegiatan HDKD. Sejalan dengan sosialisasi pedoman pengelolaan media sosial, diperlukan adanya pembahasan lebih lanjut terkait agenda kerja kehumasan tentang peringatan HDKD 2021.
“Saya harapkan melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi dalam mengelola media sosial serta bergandengan tangan dalam menyebarkan berita positif dan totalitas dalam melakukan publikasi kegiatan HDKD 2021 Kementerian Hukum dan HAM” tutupnya (Humas/FM)