Medan, Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan untuk jenis peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari Lembaga pemerintahan pusat, Kementerian Hukum dan HAM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, terdapat beberapa fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi. Pertama fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan HAM dan Kedua pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM memiliki Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Udndangan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.” kata Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di ruang Saharjo kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya saat rapat pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rabu,30/8/23)
“Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.” lanjutnya
Untuk ketertiban dan kelancaran prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Bertujuan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal. (Humas/FM)