Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran serta Penyusunan Rencana Penarikan Dana dan Kalender Kerja TA 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Supervisi ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan efektif dan efisien.
“Kegiatan supervisi yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang kita kelola dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi,” terang Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir.
Supervisi yang dilaksanakan di Aula Soepomo dan diikuti oleh operator Penyusun RKA-K/L seluruh jajaran ini diselenggarakan oleh Subbagian Program dan Pelaporan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang menetapkan pagu anggaran sebesar Rp701 miliar lebih untuk Sumut, naik 8,3% dari tahun sebelumnya.
Fokus utama supervisi ini adalah pada verifikasi dokumen anggaran, mulai dari kinerja program hingga kesesuaian harga satuan dengan standar yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga membahas penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja tahun 2025. Kedua instrumen ini sangat penting untuk memastikan pencairan anggaran tepat waktu dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana.
"Dengan supervisi ini, kita ingin memastikan bahwa anggaran yang kita kelola dapat digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi," tambah Sahata.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Supervisi dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.