Medan - Tekankan deteksi dini dalam pengendalian penyakit menular di satuan kerja Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) selenggarakan Penguatan Jejaring Stakeholder Eksternal dan Pendampingan Teknis Penyelenggaran Pengendalian Penyakit Menular, khususnya HIV-AIDS dan TBC di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Rabu, (25/09/2024).
Kegiatan yang berlangsung pada Le Polonia Hotel & Convention tersebut dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal. Dalam sambutannya, Hilal menegaskan pentingnya legalitas dan akreditasi klinik di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Izin klinik dan selanjutnya akreditasi klinik penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku," ungkap Hilal.
Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada perbedaan antara layanan kesehatan di dalam Rutan dan Lapas dengan layanan kesehatan yang diterima masyarakat umum. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dengan fokus pada deteksi dini dalam perawatan kesehatan.
"Layanan kesehatan di dalam Rutan dan Lapas tidak berbeda dengan layanan kesehatan di masyarakat umum. Dan ini juga merupakan bagian dari upaya 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini dari sisi perawatan kesehatan," ujar Hilal.
Hilal juga mengingatkan para Kepala Rutan, Lapas, dan LPKA untuk secara rutin melakukan skrining penyakit menular terhadap seluruh tahanan dan narapidana baru. Skrining tersebut sangat penting untuk segera mengidentifikasi penderita dan menyiapkan ruang isolasi guna mencegah penyebaran penyakit, baik di antara penghuni maupun kepada petugas, yang juga berisiko menularkan penyakit tersebut kepada keluarga mereka.
"Kita harus mencegah potensi penyebaran penyakit yang bisa menjadi masalah kesehatan masyarakat," tutupnya dalam sambutan hari ini.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Tahanan , Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Kriston Napitupulu, dan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan Perawatan Kesehatan dan Tenaga Medis pada satuan kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
\