Medan – Untuk mencegah peredaran Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu bersama Lapas Kelas I Medan memindahkan dua orang Narapidana berinisial SD dan GG ke Nusakambangan, Senin (14/03).
Kedua Narapidana ini merupakan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Penjara Puluhan Tahun dipindahkan dini hari tadi dengan pengawalan ketat petugas dari Kantor Wilayah, petugas Lapas dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Narapidana yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
Pelaksanaan pemindahan ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan melalui surat Nomor: PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Diketahui bahwa, Lapas Kelas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah dua kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu.
Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. (HUMAS/)