Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakilkan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy, Maria Novalita Analis Hukum Ahli Muda, Elsintha Damayanti Analis Kekayaan Intelektual dan Ida Nata HD Rumondang Analis Kekayaan Intelektual sukseskan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual melaksanakan giat penyebaran kuesioner kepada pengelola pusat perbelanjaan, pemilik toko dan pengunjung pusat perbelanjaan di Sun Plaza Medan, Selasa (22/02).
Kegiatan ini sebagai upaya upaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar Kekayaan Intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce dengan adanya Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual.
Ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 lalu. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola Mall dalam menjalankan bisnisnya. sertifikasi ini akan sangat menguntungkan mereka dalam banyak aspek, terutama untuk menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya Kegiatan sertifikasi tersebut Pusat Perbelanjaan mendapatkan berbagai manfaat seperti membuktikan bahwa Pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang – barang original, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan penjualan terhadap barang – barang yang diperjualbelikan. (HUMAS/)