MEDAN - Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, menyadari bahwa keberadaan pengungsi dari luar negeri sarat dengan persoalan Hak Asasi. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penanganan dari perspektif HAM (Internasional).
“Maka dari itu, lahirlah Perpres Nomor 125 Tahun 2016 untuk mengakomodasi hal tersebut,” tegas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu saat memberikan Sosialisasi terkait pengungsi kepada masyarakat di halaman terbuka Akomodasi CV Aras Dengsi, Medan (23/03).
Lebih lanjut, Anggiat menyampaikan setiap orang asing yang telah mendapat status pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugees) dan mendapat fasilitas perlindungan dari Organisasi Internasional (IOM) wajib menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menghormati budaya yang ada di Indonesia.
“Yang menetapkan pengungsi atau tidak adalah UNHCR. Dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat terkait keberadaan pengungsi di Indonesia. Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah terkait apabila adanya keluhan terkait keberadaan pengungsi ini,” ucap Anggiat.
Perwakilan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini, menyampaikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan keberadaan pengungsi dari negara lain. Masyarakat setempat berharap agar para aparat pemerintah daerah dapat memperhatikan jam malam para pengungsi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam sosialisasi yang dilakukan ini, Kemenkumham Sumut berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait. Diantaranya, Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Medan, Perwakilan Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, IOM, dan Babinsa (Bintara Pembina Desa).*FZ