Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali memberikan sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) serta penggunaan portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran. Sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (27/9).
TNDE merupakan peraturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, kewenangan penandatangan, penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas, pengamanan naskah dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas. Dalam kesempatan ini dibahas secara mendetail diantaranya penyeragaman ukuran kertas, jenis dan ukuran huruf, ketentuan batas ruang/tepi, pengguanaan logo dan penulisan Kop Surat, penggunaan SIMPEG dalam pembuatan setiap Naskah Dinas serta Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-01.KP.05.02 tahun 2021.
Bertempat di Ruang Saharjo, sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan menghadirkan tiga orang Arsiparis sebagai narasumber diantaranya, Evy Sofia Manurung, Devi Simamora dan Nurlatifa Hannum Harahap serta seorang Analis Kepegawaian Sarjani Pasaribu.
“Besar harapan kami pertemuan ini dapat direalisasikan saat penyampaian surat nantinya. Dan kami nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapannya di setiap UPT,” tutur Devi. (HUMAS/sowat)