Medan – Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Maraulina bersama jajaran mengikuti kegiatan Evaluasi IKPA Triwulan III Kementerian Hukum dan HAM TA. 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan dibuka dengan pengarahan dari Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto secara virtual dari Ruang Muladi Kanwil, Rabu (3/11).
Dalam arahannya, Wisnu memaparkan Realisasi Anggaran Kemenkumham Triwulan III Tahun Anggaran 2021, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan langkah-langkah peningkatan nilai IKPA Tahun 2021.
Secara keseluruhan realisasi anggaran Kemenkumham pada Triwulan III adalah 58,90% dari total alokasi anggaran yang diberikan dan sampai tanggal 2 November adalah 70,15%. Kemudian untuk nilai IKPA Kemenkumham berada pada nilai 94,65. Untuk meningkatkan nilai tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah Halaman III DIPA yang harus ditingkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kegiatan dan pencairanya, kemudian data kontrak agar penyampaiannya ke KPPN tidak terlambat dan pastikan diapprove oleh KPPN. Selanjutnya capaian output agar ditingkatkan koordinasi antara unit pengelola kegiatan dan unit pelaporan dan menghindari kesalahan SPM dengan melakukan koordinasi dengan supplier untuk mengecek kebenaran data suplier.
Untuk Kanwil Sumatera Utara, IKPA berada di peringkat 3 dengan nilai 95,57 dengan penyerapan anggaran sebesar 75,73% dari total pagu anggaran per tanggal 2 November 2021. (HUMAS/)