Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. RUU ini dinilai akan menguatkan konsep keadilan restoratif di dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam Undang-undang Pemasyarakatan ada 11 point materi baru yg akan ditambahkan yakni diantaranya perlakuan terhadap pelanggar Hukum telah mengacu pada pendekatan restorative justice dan reintegrasi sosial bukan pada pembalasan,” Yuli Rosdiana JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan saat memberi amanat pada Apel Pagi, Rabu (22/9).
Yuli menyatakan hal ini dibutuhkan utk mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, juga dalam pengaturan tentang jaminan perlindungan dan bantuan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Beberapa RUU lain juga didorong masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2021 diantaranya RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diantaranya pasal tentang penyebaran konten kesusilaan dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, diskriminasi dan kriminalisasi serta RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana terdapat 12 isu krusial diantaranya penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wakil presiden, living law (Hukum yg hidup ditengah masyarakat) dan contemp of court, penodaan agama dan sebagainya.
Selanjutnya, RUU tentang Perampasan Aset tindak pidana serta RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari Ruang Saharjo, Apel diikuti para pegawai melalui aplikasi teleconference sementara Kepala Kanwil, Imam Suyudi; Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto mengikutinya langsung. (HUMAS/sowat)