Medan – Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) dan Kelompok Kerja Daerah Verifikasi Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 sd 2024 (Pokjada Sumut) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memulai rangkaian Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Survey Lapangan dalam rangka Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Utara.
Pengawasan Pokjada Sumut dimulai dengan mengevaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui wawancara terhadap Penerima Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sd 2021 di Provinsi Sumatera Utara serta dengan melakukan survey lapangan terhadap Kantor Penerima Bantuan Hukum.
Kegiatan ini akan dilaksanakan terhadap 32 Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera dimulai sejak 7 September 2021 dan akan berlangsung hingga 22 September 2021 mendatang. Hasil pelaksanaan kegiatan ini akan dijadikan bahan Rapat Rekomendasi Reakreditasi/Perpanjangan Pemberi Bantuan Hukum untuk menyusun rekomendasi kepada BPHN melalui Pokjapus apakah Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sd 2021 memenuhi syarat utk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 sd 2024. (HUMAS/)