Medan – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan permohonan merek kolektif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan Dinas Parawisata Kota Medan, pendampingan dilakukan pada Ruang Muladi, Jum’at 09 Juni 2023.
Kedatangan UMKM Binaan Dinas Pariwisata Kota Medan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara disambut baik oleh jajaran pegawai Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Tidak hanya itu, Tim layanan KI juga melakukan pendampingan dengan menerangkan tata cara atau prosedur pendaftaran serta keuntungan mempunyai merek kolektif bagi komunitas.
Sebagai informasi, bagi pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, sebaiknya label/etiket merek tersebut dicek terlebih dahulu pada pangkalan data kekayaan intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan apakah merek yang akan didaftarkan ada persamaan nama, logo maupun kelas barang/jasa dengan merek yang sudah terdaftar.
“Hari ini ada beberapa masyarakat yang kami dampingi untuk mendaftarkan merek usahanya pada kekayaan intelektual. Kami pun akan terus berupaya meningkatkan pelayanan secara cepat, tepat dan dapat dijangkau oleh siapa saja”, ujar Alex Cosmas selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang didampinggi Kepala Subbidang Pelayanan KI dan jajaran pegawai.(HUMAS/MR.R).