Lubuk Pakam - Laksanakan pengumpulan data lapangan dalam rangka Pelaksanaan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol beserta tim berkunjung ke Lapas Kelas IIb Lubuk Pakam. (9/6/2023)
Pengumpulan data dilakukan terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima dengan baik oleh Ka.KPLP selaku PLH Kalapas Candra Simbolon, Kasi Binadik Edward Situmorang, Kasi Kamtib dan Kasubbag TU Julitri beserta Tim Lapas Lubuk Pakam.
Mengawali kunjungan Kabid HAM menyampaikan tentang Pelayanan Publik berbasis HAM yang ada di Lapas Lubuk Pakam. Kemudian dilanjutkan tentang Pelaksanaan dan Kendala yang ada terkait dengan Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023. Bahwa terdapat Narapidana kelompo k berkebutuhan khusus yang memiliki kerentanan dan kebutuhan yang kompleks.
Badan Strategi Kebijakan akan menghimpun data dari beberapa satuan kerja terkait Impelementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 serta untuk dapat mengetahui kendala yang ada dilapangan, karena ini berorientasi antara Warga Binaan dengan Lembaga Pemasyarakatan.