Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto, membuka Kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, yang bertempat di Hotel Four Points By Sheraton Medan. (Kamis,3/9/2020)
Dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Oleh karena itu Pemahaman dan kesadaran masyarakat adalah merupakan unsur penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, hal ini dikarenakan hak kekayaan intelektual merupakan aset dan element terpenting dalam pertumbuhan ekonomi serta sekaligus modal utama dalam pembangunan bangsa dan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual melalui program pembinaan/penyelenggaraan pelayanan kekayaan intelektual di wilayah, telah melaksanakan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi dan Komunitas-Komunitas Kekayaan Intelektual se-Sumatera Utara terkait pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual. Menutup arahannya Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap kekayaan intelektual itu sendiri juga diharapkan dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan hasil karya inteletualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertifikat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Karo, Terkelin Brahmana yang diserahkan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P Silitonga. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Wilayah dengan Bupati dan Walikota di Provinsi Sumatera Utara guna mewujukan Pelayanan dan Perlindungan KI di Provinsi Sumatera Utara. (HUMAS/SEP)