Sei Bamban - Bertempat di Aula Kantor Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kegiatan Ceramah Hukum Terpadu dengan tema “Melalui Ceramah Hukum Terpadu Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat” digelar dengan 30 orang peserta kepala desa yang terdiri dari Kepala Desa Binaan dan Kepala Desa Sadar Hukum, Kamis 3 September 2020.
Hadir dalam kesempatan ini Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Serdang Bedagai, Hj. Nina Deliana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Purwanto, Kepala Bidang Hukum, Teti Winarti, Camat Sei Bamban, Juniart Marolop Gultom, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Serdang Bedagai, Amentiur Saragih, Pengawas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Serdang Bedagai, Irwan, Kasubbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, Andri Suriadi Lubis dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Jalaluddin.
Dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Serdang Bedagai, Hj. Nina Deliana, acara ini dilanjutkan dengan penyerahan SK Desa Binaan Sadar Hukum kepada Kepala Bidang Hukum (Teti Winarti). Adapun 10 (sepuluh) Desa Binaan berdasarkan Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor: 459/18.2/Tahun 2020 tentang Desa Binaan Sadar Hukum adalah sebagai berikut:
1. Desa Pergulaan (Kecamatan Sei Rampah)
2. Desa Paya Lombang (Kecamatan Tebing Tinggi)
3. Desa Paya Mabar (Kecamatan Tebing Tinggi)
4. Desa Kota Tengah (Kecamatan Dolok Masihul)
5. Desa Dame (Kecamatan Dolok Masihul)
6. Desa Batu 12 (Kecamatan Dolok Masihul)
7. Desa Pekan Kamis (Kecamatan Dolok Masihul)
8. Desa Bengkel (Kecamatan Perbaungan)
9. Desa Sei Buluh (Kecamatan Perbaungan)
10. Desa Pon (Kecamatan Sei Bamban)
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dengan materi "Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Orang Miskin Menurut UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Purwanto menyampaikan bahwa bantuan hukum bertujuan untuk: a) menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b) mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c) menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI; dan d) mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi berikutnya dibawakan oleh Kepala Bidang Hukum, Teti Winarti dengan materi: "Mengenal Kadarkum, Desa Binaan, dan Desa Sadar Hukum". Sedangkan materi ketiga yang dibawakan oleh Pengawas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Serdang Bedagai, Irwan, berjudul: "Peranan P2TP2A Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan". Adapun materi terakhir dibawakan oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Serdang Bedagai, Amentiur Saragih dengan judul: "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Usai penyampaian materi, sesi tanya jawab dibuka oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Jalaluddin yang dilanjutkan dengan pemaparan dan panduan singkat tentang Evaluasi Desa Sadar Hukum oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. (HUMAS)