Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Priyadi, didampingi Kadiv. Administrasi, Indah Rahayuningsih, Kadiv. PAS, Abdul Aris, Kadiv. Keimigrasian, Icon Siregar, Kadiv. Yankumham, Ardiansyah, Kamis (18/10/2018) menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta. Kunjungan ini dilakukan terkait penguatan Target Kinerja dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas menuju Satker WBK / WBBM. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pengayoman lt. 5 Jalan Putri Hijau Medan yang dihadiri Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAS dan Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah, Priyadi, dalam sambutannya menyampaikan dalam beberapa poin penting utama diantaranya bahwa kami menginginkan adanya perubahan yang dilakukan secara terus menerus pada citra, mind set dan culture set seluruh UPT PAS dan Imigrasi di Sumatera Utara. “Perbaiki kualitas layanan serta berikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya,” ujar Kakanwil disela-sela sambutannya. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan apresiasi terhadap Kepala UPT yang telah melakukan langkah-langkah perubahan terhadap kualitas layanan publik. “Kedatangan Staf Ahli Menteri ditengah-tengah kita bertujuan untuk memberikan suplemen dalam memberikan penilaian terhadap perubahan layanan publik,” pungkasnya. “Terwujudnya perubahan secara sistematis dan konsisten pada mekanisme kerja, pola pikir serta budaya kerja seluruh Satker merupakan tujuan pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini”, lanjutnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini untuk Satker di Kantor Wilayah Sumatera Utara, baru ada satu UPT yang ditetapkan sebagai WBK dan WBBM yaitu Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan. Ambeg Paramarta juga menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas ini merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi. Proses reformasi birokrasi di Kemenkumham sendiri telah berlangsung sejak tahun 2011. "Dari 877 satker di seluruh Indonesia, baru di tahun 2016 ada 1 satker yaitu Lapas Perempuan Semarang yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” ujarnya. Reformasi Birokrasi merupakan sebuah proses merubah dari birokrasi yang sebelumnya tidak baik menjadi lebih baik. "Terdengar mudah, namun hal tersebut pasti melalui proses yang sangat panjang dan memerlukan komitmen yang tinggi dari semua unsur, baik pimpinan maupun bawahan," lanjutnya. "Perubahan mungkin pada satu sisi merupakan hal yang menyakitkan, namun harus kita laksanakan, " ujarnya lagi. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM ini juga menganalogikan makna Zona Integritas seperti sebuah pulau, yang dapat diberikan apabila kota dalam pulau tersebut sudah mewujudkan WBK / WBBM. "Demikian halnya dengan Kementerian Hukum dan HAM, dimana seluruh Satker harus mewujudkan itu semua,” lanjutnya.
Setiap Satker memiliki kewajiban untuk mewujudkan WBK / WBBM. Zona integritas harus dicanangkan, misalnya dengan menghadirkan Ombudsman. Hal ini merupakan proses transparansi kepada publik dan komitmen untuk mewujudkan zona integritas. "Perlu diketahui tunjangan kinerja yang diterima oleh Kemenkumham sebesar 80 %, dan untuk mewujudkan 100 % semua Satker harus mampu mewujudkan WBK / WBBM. Reward hanya diberikan kepada Satker yang telah melaksanakan WBK dan WBBM. "Bisa jadi tunjangan kinerja 100 % hanya diberikan kepada Satker tersebut," tegasnya. Diakhir kegiatan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para Kepala UPT dengan Narasumber serta melanjutkan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke UPT guna meninjau secara langsung proses pelaksanaan layanan publik. (Humas Kanwil)