Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Medan - Kakanwil yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Erni Widhyastari didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov membuka Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal bagi Kanwil, Dinas dan Masyarakat Adat yang bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (05/09).

Dalam sambutannya Dir. Kerjasama dan Pemberdayaan KI menyampaikan bahwa KI telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional. KI tidak saja mencakup yang bersifat personal dan konvensional, tetapi juga yang bersifat komunal dimana KI Komunal merupakan KI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap.

Kanwil Kemenkumham Sumut telah dan selalu berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas peran KI khususnya Kepemilikan KI Komunal seperti indikasi geografis, pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya tradisional, diantaranya melakukan kegiatan koordinasi dan kerjasama terkait KI Komunal ke kabupaten/kota di Sumut ataupun menyelenggarakan kegiatan seminar KI Komunal. Sampai saat ini telah ada 5 Indikasi Geografis di Sumut yang telah terdaftar seperti Kopi Arabika Sumatera Mandailing dan Kopi Arabika Simalungun. Sedangkan untuk Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya selama tahun 2019 ada 3 Kabupaten/kota yang telah mendaftar yaitu Kabupaten Nias Selatan mendapatkan 3 sertifikat, Kabupaten Simalungun mendapatkan 12 sertifikat dan Kabupaten Karo mendapatkan 4 sertifikat.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan dari Dir. Kerjasama dan Pemberdayaan KI dan Kadiv. Yankumham dan sesi tanya jawab. Turut hadir dalam kegiatan ini Tim DJKI Kemenkumham RI, pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut, perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan masyarakat adat dari kabupaten/kota di Sumatera Utara. (Humas Kanwil)

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal2

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal3

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal4

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal5

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal6

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal7

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI