Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KEGIATAN PEMBINAAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN, DISIPLIN, DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEPADA PEJABAT STRUKTURAL KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA UTARA

Medan (22-25/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Pembinaan Administrasi Pemberhentian, Disiplin, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai kepada Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara berlangsung mulai tanggal 22-25 April 2014 bertempat di Hotel Medan. Tenaga Pembina dalam kegiatan ini terdiri dari BAPEK/Inspek. BKN RI, Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, BKN RI-Dit. Kinerja, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, diikuti oleh 80 orang peserta terdiri dari Pejabat Struktural Eselon II, III, IV, dan Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan program kegiatan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Adapun materi yang diajarkan berkaitan dengan PP RI Nomor 53 Tahun 2010, Perka BKN RI Nomor 21 Tahun 2010, PP RI Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP RI Nomor 45 Tahun 1990, PP RI Nomor 46 Tahun 2011, Perka BKN RI Nomor 1 Tahun 2011, Simulasi Aplikasi Online Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2013.
Melalui kegiatan ini peserta dapat memperoleh pengetahuan mengenai hak dan kewajiban serta larangan yang diaplikasikan setiap pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam upaya peningkatan kualitas kinerja yang produktif dan berintegritas dengan berpedoman kepada peraturan dan materi yang diajarkan. Dan diharapkan dapat meningkatkan tertib beradministrasi/berprosedur dalam urusan kepegawaian dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan good governance dan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI