Medan (04/6) Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menggelar Kegiatan Monitoring UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang diikuti peserta sebanyak 30 orang pegawai yang bertugas di bidang pelayanan informasi publik pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
Adapun yang menjadi dasar daripada Monitoring Implementasi UU KIP yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Diktum Kelima Kepmen Tentang PPID Kementerian Hukum dan HAM dan Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, sedangkan substansi daripada monitoring tersebut mencakup sistem, prosedur, rekapitulasi, uji konsekuensi, dokumentasi, Panitia, sarana dan prasarana pelayanan.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Publik yang berkewajiban dalam menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat dimana informasi tersebut berdasarkan jenisnya dibagi atas : a) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ; b) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta ; c) informasi yang wajib tersedia setiap saat ; d) informasi yang dikecualikan ; e) informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan. Untuk informasi yang dikecualikan yang merupakan hak Badan Publik dijelaskan dalam Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Humas)