Medan (11/6) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam menggelar Bimbingan Teknis Materi Balai Harta Peninggalan dan Wasiat bagi 50 orang peserta yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Balai Harta Peninggalan Medan, Pengadilan, Kejaksaan, Notaris, Kantor Catatan Sipil, Badan Pertanahan Nasional, Bank Pemerintah, Pemerintah Provinsi Suumatera Utara, PT. Jamsostek (Persero), Badan Pemeriksa Keuangan, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Bimbingan Teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Bapak Budi Sulaksana, S.H., M.Si. dan dihadiri oleh Direktur Perdata yang diwakilkan oleh Kepala Sub Bidang Balai Harta Peninggalan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ketua Balai Harta Peninggalan Medan, Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis.
Maksud pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Materi Balai Harta Peninggalan dan Wasiat adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sedangkan tujuannya adalah kegiatan ini merupakan kontribusi dalam upaya memberikan pemahaman yang baik dan benar mengenai keberadaan, tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam menerbitkan Surat Keterangan Wasiat (SKW).
Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bertugas mewakili kepentingan orang-orang maupun badan hukum yang karena hukum dan putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan fungsi Balai Harta Peninggalan antara lain perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tak terurus, pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris, pendaftaran dan pembukaan Surat Wasiat Rahasia Tertutup, dan kurator dalam kepailitan. (Humas)