Medan – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/09/2018) menggelar Focus Group Discussion (FGD) peran UPP serta sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Hotel Royal Suite Condotel Medan. Kerjasama Itjen Kemenkumham dengan KPK ini dilakukan guna memperkuat tim pokja UPP. "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi hasil rakor UPP Kemenkumham tahun 2017" ujar Sesitjen Kemenkumham saat membacakan sambutan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI. Ada kebanggaan tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan ini yakni terjalinnya kerjasama antara UPP Kemenkumham RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan menggandeng KPK, mudah-mudahan dapat membantu kinerja tim UPP dalam mencegah terjadinya praktek pungli,” ujar Sesitjen Kemenkumham, Lulu Ratnaningtyas. Evaluasi kinerja UPP Kemenkumham tahun 2018 dikemas dalam bentuk kegiatan FGD dan Sosialisasi bersama KPK dan akan dilakukan di 5 (lima) Kantor Wilayah, diantaranya Kanwil Bagka Belitung, Kanwil Kalimantan Timur, Kanwil Sumut, Kanwil Sumbar, dan Kanwil Jawa Timur. Lebih lanjut Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini yang bertujuan sebagai upaya peningkatan kinerja Tim UPP sehingga pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis, dan menyeluruh". Mengutip Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly saat acara Revolusi Mental 14 Oktober 2016, Sesitjen menegaskan" Jangan main-main dengan pungli, jika masih kedapatan melakukan pungli, saya tidak akan segan-segan menindak secara tegas. Tidak ada toleransi bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang terlibat dalam praktek pungli". Adapun maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta menciptakan budaya anti pungli, suap dan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara serta Pejabat Penyelenggara Negara, untuk mewujudkan clean goverment dan good governace. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Priyadi selaku Ketua UPP dalam paparannya menyampaikan dalam beberapa poin penting utama diantaranya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan serta mempercepat penanganan kasus Pungli maupun Gratifikasi. Dihimbau kepada semua Kepala UPT bersama struktur organisasi UPP untuk memberikan kontribusi konkret dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi," ujar Kakanwil dalam paparannya. Kinerja Unit Pemberantasan Pungli selama ini terkendala oleh SOP dan struktur organisasi, “ lanjutnya. Diakhir paparannya, Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumut, Priyadi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur,amanah serta berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak dihadapkan pada masalah-masalah hukum seperti Pungli, Suap dan Gratifikasi. Sementara itu, Agus Priyanto dari Divisi Pencegahan Gratifikasi KPK dalam paparannya menyampaikan materi terkait faktor-faktor penyebab pungli, suap dan gratifikasi serta dampak korupsi di Indonesia, penindakan, pencegahan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungli, suap dan gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi serta himbauan terkait gratifikasi. “Segera laporkan secara tertulis dalam waktu 30 hari kepada KPK jika menerima gratifikasi,” ujar Agus disela-sela paparannya. Diakhir kegiatan, Tim UPP Kementerian Hukum dan HAM R.I. bersama Tim UPP Kantor Wilayah melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi UPT Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan guna meninjau secara langsung proses pelaksanaan layanan publik yang sesuai dengan SOP. (Humas Kanwil)