Berastagi - Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap KI Dalam Rangka Optimalisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Di Wilayah, bertempat di Rudang Hotel dan Resort, Berastagi, Jumat (21/6). Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kurniaman Telaumbanua, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov Harahap, Kasubbid Pelayanan AHU, Flora Nainggolan dan Narasumber dari Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hak yang melekat pada suatu barang/produk hasil karya manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Perlindungan ini sangat penting, karena tanpa perlindungan yang baik dan maksimal, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi menjadi terganggu. Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik swasta, pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku perpanjangan tangan dari unit Eselon 1 dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi semua pihak yang berminat untuk bekerja sama dengan kami dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap melalui acara ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan para peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual serta perlindungannya khususnya di bidang Merek dan Cipta dan dapat meningkatkan pendaftaran KI seperti Merek dan Cipta di Provinsi Sumatera Utara seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual, dimana nantinya diharapkan dapat lebih meningkatkan perekonomian masyarakat. (Humas)