MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengikuti Kegiatan Web Seminar (Webinar) melalui aplikasi Zoom terkait Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pada Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan BMN ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Purba didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Alex Pinem, Kepala Subbagian Keuangan, Maraulina dan para staf sebagai Penanggung jawab, Ketua dan anggota UKPBJ Setwil Kanwil Sumut yang bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Administrasi. (Kamis,23/4/2020)
Kepala Biro Pengelolaan BMN, Haris Sukamto membuka jalannya kegiatan dengan menyampaikan laporan kegiatan Webminar ini. Dalam sambutannya Haris menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kualitas serta kepercayaan diri pelaku pengadaan barang/jasa dalam mengimplementasikan semua kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat virus corona (covid-19) dengan profesional dan akuntabel. Selain itu untuk mempercepat pengadaan barang/jasa terhadap anggaran yang telah ditetapkan melalui mekanisme refocussing dan revisi anggaran dalam rangka penanggulangan wabah virus corona covid-19. Kegiatan ini pula menjadi forum diskusi yang dapat memfasilitasi penyampaian informasi terkait hal-hal penting seputar mekanisme pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat khususnya untuk penanggulangan wabah virus corona (covid-19).
Turut memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi seminar tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, menegaskan bahwa Kebijakan Pemerintah dalam rangka Penanganan dan Penanggulangan Wabah COVID-19 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020. Selain itu terdapat pula Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2020.
Melalui video conference tersebut, Sekjen berpesan kepada pelaku pengadaan agar berkinerja secara profesional dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan citra positif kinerja Kemenkumham. Sekjen berharap adanya komitmen dan konsistensi ASN Kemenkumham untuk mewujudkan nilai PASTI dan merubah mindset. Bambang meyakini ke depan pengelolaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan semakin baik dan outputnya dapat menekan nilai temuan BPK. (HUMAS/AN)