MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan publikasi terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kegiatan Talkshow melalui siaran langsung bersama di Move Radio Online, Jumat 17 Juni 2022.
Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan Penyuluh Hukum Kanwil, Desniar Damanik menyampaikan tujuan Talkshow ini adalah menyebarluaskan informasi terkait Perseroan Perorangan dan manfaatnya bagi pelaku UMK, menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil, UMK dapat dengan mudah memiliki legalitas usahanya yang berbentuk Perseroan Perorangan.
“Harapannya kedepan agar UMK dapat naik kelas dan dapat bersaing dengan badan hukum perseroan lainnya, kemudahan yang telah diberikan oleh Pemerintah kiranya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UMK”, ucap Alex.
Alex menyampaikan bahwa persyaratan pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah, antara lain : Warga Negara Indonesia, memiliki KTP dan NPWP. Pendirian Perseroan Perorangan tidak membutuhkan akta Notaris dan biaya PNBP hanya Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga terjangkau oleh masyarakat.
Alex juga menyatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara dan stakeholders lainnya melaksanakan kegiatan bersama untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat dan pelaku UMK.
Lebih lanjut, Desniar Damanik menyatakan bahwa per Mei 2022 jumlah Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar di Provinsi Sumatera Utara adalah sebanyak 1.013, jumlah ini disadari masih minim dan harus terus dilaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, demi meningkatkan pendaftar Perseroan Perorangan di Sumatera Utara.
Desniar Damanik menyatakan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan dapat di akses melalui website www.ahu.go.id dan proses pendaftarannya sangat mudah dengan mengikuti panduan yang ada pada aplikasi tersebut.