Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga mengikuti Evaluasi Progres Pengisian Data Analisis Beban Kerja Melalui Aplikasi e-ABK dalam Penghitungan Kebutuhan Pegawai Tahun 2022 secara daring melalui aplikasi zoom, Selasa (30/08).
Menurut Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Tarigan, kegiatan ini adalah tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu Sosialisasi Pengisian Data Analisis Beban Kerja melalui Aplikasi e-ABK dalam Penghitungan Kebutuhan Pegawai Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2022.
Pelaksanaan sosialisasi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Serta tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, penyusunan kebutuhan formasi aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan melalui sistem informasi yang telah mengakomodir metode perhitungan beban kerja pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.