Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem melantik satu orang Notaris Pengganti, yaitu Christy, S.H di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum. (30/08)
Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggraini, pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Christy, S.H sebagai Notaris Pengganti ini dilaksanakan sejalan dengan adanya Notaris yang sedang menjalani masa cuti atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Dalam sambutannya Kadiv Yankumham Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa negara kita ini adalah negara hukum yang dibuktikan dengan 3 (tiga) jaminan yaitu Kepastian, Ketertiban, dan Perlindungan Hukum. Salah satu tugas notaris ialah dalam kepastian hukum dimana melaksanakan bukti hukum yang sifatnya perjanjian dan perbuatan-perbuatan hukum.
Kewenangan dan kewajiban notaris pada dasarnya sama dengan notaris pengganti, sesuai dengan Pasal 16 huruf a UUJN (Undang-undang Jabatan Notaris) Nomor 30 Tahun 2004, Notaris diwajibkan bertindak jujur, seksama, mandiri tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Jadikan ini sebagai pengalaman yang berharga, dan menjadi salah satu modal kedepannya menjadi notaris yang profesional. Selamat sekali lagi sebagai notaris pengganti, semoga 35 hari ini dapat dimanfaatkan dengan baik, baik untuk belajar juga untuk memenuhi kebutuhan pelayanan hukum bagi masyarakat”, tutup Alex Pinem.