MEDAN – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar kegiatan analisis kebijakan dengan topik pembahasan “Perlindungan Anak Terhadap Kasus Bullying di UPT Pemasyarakatan”.
Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Berkat Harefa, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Lumban Gaol mengikuti melalui zoom bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kamis 03 November 2022.
Dengan narasumber Feri Sahputra dan Diena Haryana dibahas perlindungan anak terhadap kasus Bullying di UPT Pemasyarakatan dan perlindungan anak dari kekerasan di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan ini bermaksud untuk memastikan perlindungan anak dari kekerasan dalam UPT Pemasyarakatan.
Indikator yang digunakan dalam mengamati gambaran kondisi anak dengan 4 tahapan diantaranya Latar belakang dan hubungan dengan keluarga, emosi anak, proses adaptasi, dan tingkat stress pada anak.
Untuk Wilayah Sumatera Utara sendiri lokus pengumpulan Data Lapangan diambil dari satuan kerja diantaranya Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, LPKA Kelas 1 Medan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.(HUMAS/).