Toba, 10 Mei 2023 – Bertempat di kantor Notaris Hermin Sianipar, SH dilaksanakan kegiatan penyerahan Protokol Notaris dari Hermin Sianipar, SH selaku Notaris yang pensiun kepada Notaris a.n. Maria N. Sihombing, SH., M.Kn selaku pemegang Protokol Notaris sebagaimana terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tertanggal 14 April 2023. Bahwa Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga untuk pengamanan dan penertiban diperlukan adanya Notaris lain yang bertindak sebagai pemegang protokol.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tertanggal 14 April 2023 tersebut dinyatakan bahwa serah terima protokol Notaris dari Hermin Sianipar, SH kepada Maria N,. Sihombing, SH., M.Kn dilakukan dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari dengan membuat Berita Acara Penyerahan Protokol Notaris. Oleh karena hal tersebut maka MPDN Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir dalam hal ini diwakili oleh Ketua MPDN (Surya Darma), Wakil Ketua MPDN dari unsur akademisi (Prof. Dr. Alum Simbolon, SH., M.Hum) beserta anggota dan Sekretaris MPDN hadir secara langsung menyaksikan penyerahan protokol Notaris tersebut. Adapun rincian protokol yang diserahterimakan yaitu minute akta sebanyak 27.121, Legalisasi sebanyak 4.230 dan Waarmerking sebanyak 18.060. turut serta hadir dalam penyerahan protocol Notaris tersebut adalah Ketua Pengurus Daerah INI Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir (Anggiat Mikael Pasaribu, SH., M. Kn) beserta pengurus lainnya.
Selesai melaksanakan kegiatan serah terima protokol Notaris, maka pada hari Kamis (11 Mei 2023) Ketua MPDN beserta jajaran berkoordinasi kepada Ketua Pengda INI Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir di Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dengan adanya 2 (dua) orang Notaris yang diketahui tidak aktif melaksanakan tugas selama ± 10 tahun, dengan secara langsung mengunjungi alamat kantor terakhir kedua Notaris tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dijumpai plang nama kedua Notaris tersebut dan selama kegiatan pemeriksaan protokol tahunan Notaris diketahui kedua Notaris tersebut juga tidak diketahui keberadaannya. Hasil pemeriksaan ini akan ditindaklanjuti oleh MPDN dengan mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan selanjutnya akan ditindaklanjuti secara berjenjang kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan diteruskan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan pemblokiran akun kedua Notaris tersebut guna menghindari terjadinya segala perbuatan hukum yang dapat merugikan masyarakat.