MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu menghadiri undangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dalam acara Asistensi Implementasi Inpres Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.(Kamis, 14/11/2019)
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada RAN P4GN. Kadiv. PAS memberi masukan dalam proses rehabilitasi agar perkara pidana yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika direhabilitasi dengan pengawasan yang tinggi dan jangan langsung ditindak pidana penjara, sehingga akan berakhir di Lapas/Rutan yang mayoritas penghuninya adalah kasus narkotika. Dengan dioptimalkannya rehabilitasi dapat mengurangi over kapasitas di Lapas/Rutan dan dapat mengurangi beban negara di dalam anggaran, sehingga salah satu proyek prioritas nasional dalam memberantas narkoba terpenuhi yaitu peningkatan efektivitas rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Atrial mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tahun 2015 mengatakan Indonesia dalam status Darurat Narkoba. Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, pada 28 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Kepala BNNP Sumut juga menyampaikan masih banyaknya Pemda yang belum berperan aktif dalam Rencana Aksi Nasional P4GN. Kepala BNNP Sumut juga menyampaikan sadar bahwa BNN tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas narkoba sehingga perlu bantuan dan kerjasama dari Organisasi Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga lainnya minimal melakukan sosialisasi dengan membuat spanduk di tempat masing-masing.
Pada proyek prioritas nasional untuk memberantas narkoba ada beberapa point yang disampaikan seperti melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis keluarga dan keagamaan, penguatan fungsi Intelijen, peningkatan efektivitas rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika, penguatan regulasi, pemulihan kawasan rawan kultivasi, produksi, penyelundupan, peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Sumatera Utara, Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, POLDA Sumatera Utara, Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan. (Humas)