Medan - Untuk mengakselerasi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Provinsi Sumatera Utara telah mengundangkan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Perda ini tentunya patut diapresiasi, meskipun proses pembentukannya memakan waktu kurang lebih 9 (sembilan) tahun. Tentunya kita harus mendorong peraturan gubernur sebagai turunan perda tersebut, sehingga lebih implementatif, ujar Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut. Hal ini disampaikannya pada Kegiatan Diskusi Publik "Penerapan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin" Yang diselenggarakan oleh LBH UMSU di Aula FH UMSU Medan. (16/06)
Lebih lanjut, Eka berujar bahwa dibutuhkan langkah konkrit untuk mengakselerasi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, antara lain mendorong pembentukan perda bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut, karena dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, baru 4 kabupaten/kota yang telah mengundangkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum, selain itu dibutuhkan peningkatan koordinasi dan sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintahan daerah demi kelancaran penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Warek 1 UMSU Prof. Dr. Arifin Gultom, SH, MH, kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber lainnya yaitu : Kepala Biro Hukum Pemprovsu (Dwi Aries Sunarko), Sub Koordinator Bankum BPHN (Masan Nurpian), yang dimoderatori oleh Direktur OBH Yesaya 56 (Bornok Simanjuntak)