Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 memfasilitasi penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna menjamin terpenuhinya hak WBP dalam mendapatkan kepastian hukum, Selasa (17/8).
“Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk mewujudkan kesadaran hukum WBP sehingga WBP menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia,” papar Kepala Kantor Wilayah, Mhd Jahari Sitepu mengawali kegiatan.
Pemberian bantuan hukum kepada WBP merupakan wujud nyata dari implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum dilakukan bekerja sama dengan OBH yang telah terakreditasi.
“Jadi setiap WBP harus mengetahui dan memahami bahwa adik-adikku semua bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis Dan bagi seluruh petugas saya mohon bantu dalam pembinaan WBP dan penuhi segala haknya dengan baik. Saya ingatkan, bekerjalah sesuai aturan,” tambah Jahari.
Dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Saharjo, seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan jajaran hadir virtual bersama para WBP. Hadir pula secara langsung Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan staf Divisi Pemasyarakatan.
(humas/sowat)