Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus melakukan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah. Kamis (08/08/22), Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut terima kunjungan dari Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
Perwakilan dari Setda Kabupaten Tapanuli Utara melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) Kabupaten Tapanuli Utara tentang Penyelenggaraan Gotong Royong. Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi penyusunan Naskah Akademik ini karena adanya faktor yang menyebabkan menurunnya semangat gotong royong di kalangan masyarakat. Dikhawatirkan dengan menurunnya semangat gotong royong dapat memicu konflik ditengah masyarakat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Pityani Meutia Lubis menyambut baik maksud dari perwakilan Setda Kabupaten Tapanuli Utara. Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan akan memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Kabupaten Tapanuli Utara, mengingat pentingnya peranan Naskah Akademik dalam penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Naskah Akademik merupakan hasil penelitian hukum atau penelitian ilmiah tentang masalah yang akan diatur dalam peraturan daerah. Dengan demikian, Naskah Akademik menjadi dokumen yang menjawab mengapa dibentuk suatu pengaturan tertentu dan alasannya.
Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, Kristina Sianturi dan Analis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Romi Costa.