Medan – Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (Senin, 13/11/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terima kunjungan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) wilayah Medan.
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menerima Azwir Agus selaku perwakilan BANI wilayah Medan di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
"Terima kasih atas kedatangan Bapak/Ibu sekalian, saya menyambut baik kehadiran pengurus BANI wilayah Medan, semoga kedepannya arbitrase dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa para pihak diluar pengadilan. Saya harapkan BANI juga dapat ikut serta mempromosikan proses arbitrase sebagai Langkah untuk mencapai win win solution bagi para pihak tanpa melalui proses peradilan,” ucap Alex.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa dan perwakilan staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.