Medan – Untuk mempercepat dan memperlancar alur tahapan pelaksanaan kegiatan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, peserta diingatkan kembali hanya perlu dan wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP asli dan Pensil, ditambah dengan mengingat nomor urut peserta ujian. Peserta juga diwajibkan untuk hadir 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian. (13/11)
Dari hasil pemantauan pelaksanaan ujian hingga hari ke-5 ini masih ditemukan peserta yang lalai dalam melengkapi persyaratan tersebut sehingga menyebabkan masalah berupa keterlambatan pelaksanaan ujian atau bahkan kegagalan peserta itu sendiri. Seluruh pelaksanan ujian berlangsung di Gedung Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik (BBPPMPV BBL) Jalan Setiabudi No. 75, Kapten Sumarsono, Helvetia, Medan.
Adapun rincian pelaksanaan hari kelima SKD CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut ialah terdiri dari 4 sesi, Sesi pertama hadir 490 dan tidak hadir 60; Sesi kedua hadir 488 dan tidak hadir 62, Sesi ketiga hadir 500 dan tidak hadir 50, dan Sesi keempat hadir 477 dan tidak hadir 73.