Medan-Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Santoso membuka acara Sosialisasi Layanan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (03/09/24).
“Tujuan hadirnya kami (Imigrasi) tentu untuk mengenalkan kepada mahasiswa bagaimana tentang tugas dan fungsi (tusi) dari Keimigrasian serta literasi layanan keimigrasian kepada kita semua (masyarakat) yang memerlukan layanan jasa keimigrasian,” ungkap Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso.
Acara sosialisasi layanan keimigrasian ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebanyak 13 orang, Mahasiswa Fakultas Hukum USU sebanyak 136 orang, Mahasiswa PKL sebanyak 7 orang, serta panitia sebanyak 14 orang.
Mahmul Siregar selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyampaikan bahwa dalam program Research, Collaboration and Scientific Publication, Universitas Sumatera Utara (USU) telah menghadirkan 23 dosen asing ke kampus USU. Ia juga menambahkan bahwa USU telah mengirimkan mahasiswa ke luar negeri seperti Turkey dan Malaysia. Ia berharap sosialisasi Layanan publik seperti layanan Keimigrasian terkait pembuatan paspor, visa dan izin tinggal bermanfaat bagi menambah pengetahuan mahasiswa.
Sebelumnya, Keimigrasian Sumatera Utara telah bekerja sama dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) dalam hal pembuatan layanan paspor dan research (penelitian) terkait orang asing yang ada di Sumatera Utara.
Selanjutnya, dalam pemberian materi yang pertama disampaikan adalah terkait pengetahuan paspor secara umum yang dikaitkan dengan program pelayanan keimigrasian bagi WNI dalam bentuk M-Paspor, Walk-in, Eazy Paspor, Layanan Percepatan serta Sosialisasi yang berkaitan dengan Desain Paspor Baru.
Benyamin Kali Patembal Harahap selaku pemateri juga menyebutkan Visa yang disampaikan secara garis umum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa.
Terdapat beberapa pilihan bagi Visa pendidikan untuk student, bachelors degree, master degree, doctoral degree bagi WNA yang akan menempuh pendidikan dengan cukup menampilkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa di institusi pendidikan,” kata Benyamin Kali Patembal Harahap selaku pemateri.
“Pelayanan Paspor bagi disabilitas seperti tuna wicara atau tuna rungu yang tidak dapat dimintai keterangan dalam proses penerbitan paspor akan diteliti data dukungnya dan kalau pun diperlukan dapat dilakukan pengecekan lapangan,” kata Junior Manerep Sigalingging selaku pemateri.
Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Junior Manerep Sigalingging tentang Paspor dan Benyamin Kali Patembal Harahap tentang Visa dan Izin Tinggal.
Turut hadir Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Cut Ana Darmawan, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Asran Siregar serta JFT JFU Divisi Keimigrasian Sumatera Utara.