Medan - Bertempat di Ruang Saharjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selenggarakan Pemeriksaan Substantif terhadap Permohonan Pewarganegaraan RI yang disampaikan oleh tiga orang Warga Negara India. Senin, (07/11/2022).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa setiap permohonan pewarganegaraan perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan dimaksud demi terlaksananya pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanna Hukum, Yulius Manurung, dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, siang hari ini dilaksanakanlah kegiatan Pemeriksaan Substantif atas Permohonan Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan tiga Warga Negara India.
Berbagai pertanyaan diajukan oleh Tim Pemeriksa kepada para pemohon yang ditujukan untuk mengetahui apakah pemohon berhak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, mulai dari lagu nasional sampai dengan kefasihan pemohon berbahasa Indonesia. Harapan besar yang dimiliki oleh para Tim Pemeriksa serta penyelenggara Pemeriksaan Substantif Permohonan Pewarganegaraan ini adalah para pemohon dapat mengimplementasikan sikap-sikap nasionalisme setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ke depannya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Tim Pemeriksa serta Staf Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.