Medan - Bertempat di Hotel Four Point by Sheraton Medan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Flora Nainggolan hadir sebagai Narasumber pada Rakernas XV dan Temu Ilmiah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) yang diselenggarakan di Medan. Rakernas tersebut dihadiri para perwakilan ahli teknologi laboratorium dari seluruh Indonesia. (3 Juni 2022)
Dalam paparannya Flora menyampaikan bahwa berbicara tentang paralegal tidak terlepas dari pemberian bantuan hukum yang saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana pemberi bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum dalam pencapaian akses terhadap keadilan dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat serta dapat menjadi ujung tombak bagi tercapainya akses terhadap keadilan di masyarakat.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menegaskan bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Paralegal dimaksud adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum”, tutur Flora mengakhiri paparannya.
Ketua Panitia Rakernas Anis Zusdi Purnawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan berharap ahli teknologi laboratorium kedepannya dapat memiliki paralegal dan bermitra dengan pemberi bantuan hukum disetiap wilayah yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum bagi seluruh anggota PATELKI di wilayahnya masing-masing.