Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Sampaikan Peranan Paralegal Menurut UU Bantuan Hukum Pada Seminar Paralegal Dalam Rangka Rakornas PATELKI

hukum patelki1

Medan - Bertempat di Hotel Four Point by Sheraton Medan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Flora Nainggolan hadir sebagai Narasumber pada Rakernas XV dan Temu Ilmiah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) yang diselenggarakan di Medan. Rakernas tersebut dihadiri para perwakilan ahli teknologi laboratorium dari seluruh Indonesia. (3 Juni 2022)

Dalam paparannya Flora menyampaikan bahwa berbicara tentang paralegal tidak terlepas dari  pemberian bantuan hukum yang saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana pemberi bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum dalam pencapaian akses terhadap keadilan dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat serta dapat menjadi ujung tombak bagi tercapainya akses terhadap keadilan di masyarakat.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menegaskan bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Paralegal dimaksud adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum”, tutur Flora mengakhiri paparannya.

Ketua Panitia Rakernas Anis Zusdi Purnawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan berharap ahli teknologi laboratorium kedepannya dapat memiliki paralegal dan bermitra dengan pemberi bantuan hukum disetiap wilayah yang nantinya diharapkan dapat memberikan  pemahaman hukum bagi seluruh anggota PATELKI di wilayahnya masing-masing.

hukum patelki2

hukum patelki3

hukum patelki4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI