Serdang Bedagai - Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkunjung ke Kabupaten Serdang Bedagai, dalam melaksanakan pembinaan kepada kelompok keluarga sadar hukum melalui Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu. Kamis, (11/05/2023)
Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut yakni Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, Penyuluh Hukum Madya, Ester Sinaga, Penyuluh Hukum Muda, Lamria Fitriani Manalu dan Effiana Dewi Silalahi beserta Penyuluh Hukum Pertama, Davin Pasaribu dan Nurhikmahdatul Ulfa, disambut hangat oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Zulfikar beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam sambutannya, Zulfikar menyambut baik kehadiran Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam memberikan peningkatan pemahaman dan pembinaan bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh 21 desa dan diharapkan dapat memberikan wawasan bermanfaat serta sebagai persiapan dalam peresmian desa sadar hukum yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sori Muda Harahap yang membahas mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Selain itu Narasumber dari Kanwil kemenkumham Sumut, Lamria Fitriani Manalu membahas mengenai Keluarga Sadar Hukum, Desa Binaan Sadar Hukum, dan Desa Sadar Hukum berdasarkan pada Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Pada akhir kegiatan juga dilaksanakan evaluasi terhadap 11 desa yang telah memperoleh predikat Desa Sadar Hukum di Kabupaten Serdang Bedagai. Nantinya hasil evaluasi akan dijadikan pedoman dalam menentukan kelayakan desa-desa tersebut untuk tetap menyadang perdikat Desa Sadar Hukum.