Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkuat Pengawasan Kearsipan Internal dengan memberikan sosialisasi mengenai Tata Naskah Dinas pada Satuan Kerja jajarannya secara virtual, Kamis (18/03/2021).
Pengawasan Kearsipan bertujuan untuk menjamin tercipta dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor SEK-03.UM.02.05 tahun 2021 tentang Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Umum, sosialisasi diberikan secara virtual oleh Arsiparis Kanwil Evy Sofia Manurung, Devi Simamora dan Nurlatifa Hannum Harahap. Diharapkan kepada seluruh jajaran Kanwil agar tertib dalam mengikuti Tata Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku sehingga tercapai penilaian indeks pengelolaan kearsipan dinamis yang baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Pada kesempatan ini juga kembali diberikan sosialisasi mengenai penggunaan Aplikasi persuratan SISUMAKER dengan fitur Sertifikat Elektronik. Sosialisasi berlangsung dengan metode dua arah sehingga para peserta terlibat aktif bertanya jawab dengan para narasumber.
Turut mengikuti sosialisasi ini masing-masing perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli dan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. (HUMAS/)