Sidikalang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung menjadi narasumber pada kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi yang diadakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dairi, bertempat di Gedung PLUT KUMKM Dairi. (4/8)
Kepala Bidang Pelayanan Hukum menjelaskan tentang Undang-Undang Perkoperasian, Dasar Hukum Pembubaran Koperasi serta pentingnya kepatuhan pelaku yang mendirikan koperasi untuk mendapatkan status badan hukum.
Persyaratan mendapatkan status badan hukum yaitu :
1. Terdapat harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi.
2. Terdapat status struktur organisasi dan AD&ART.
3. Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut dalam tanya jawab Yulius menjelaskan bahwa Akta Koperasi wajib dibuat oleh Notaris yang memiliki sertifikat pembuat akta koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi, dan sangat disayangkan untuk di Kabupaten Dairi dari 9 Notaris yang ada belum ada Notaris Pembuat Akta Koperasi. Mengakhiri diskusi Yulius menyampaikan bahwa UU yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia masih menggunakan UU No 25 Tahun 1992.