Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung menjadi Narasumber dalam kegiatan penyuluh Hukum Usaha Mikro yang diselengarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, pada tanggal 20 Maret 2024.
Bertempat di Hotel Swiss Belinn Gajah Mada, kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Drs. Yulius, MA. Kegiatan ini menghadirkan beberapa Instansi terkait dengan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Dalam paparannya Yulius Manurung sebagai narasumber menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjalankan salah satu Tugas dan Fungsinya yaitu memberikan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. Karenanya perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.
Selanjutnya Yulius Manurung memberikan penjelasan mengenai Kekayaan Intelektual itu sendiri seperti Definisi Merek dan manfaatnya bagi UMK kepada para peserta yang terdiri dari UMK binaan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang hadir. Yulius juga menyampaikan bahwa merek dari suatu produk yang dibuat harus unik dan mudah diingat oleh masyarakat.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan sukses. Diharapkan kedepannya masyarakat Kota Medan dapat mencatatkan maupun mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya dikarenakan dengan kesuksesan dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas perekonomian masyarakat Provinsi Sumatera Utara.