Medan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang Paten bagi pemohon paten, pemangku kepentingan lainya serta masyarakat pada umumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengadakan kegiatan Bimtek pelaksanaan pendaftaran Paten Online bagi kantor wilayah. Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikut serta secara zoom pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (31/01)
Kegiatan dibuka oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia dagang Drs. Yasmon M.L.S. dalam sambutannya menyampaikan Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Dalam hal ini menyampaikan kepada peserta zoom meningkatnya permohonan paten ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki. Dengan perlindungan paten, maka produk atau inovasi mereka tidak ditiru sehingga bisa dipasarkan dengan aman.
Yasmon mengatakan bahwa kegiatan Bimtek pelaksanaan pendaftaran paten online bagi kantor wilayah ini merupakan salah satu upaya efektif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, serta mendorong percepatan penyelesaian permohonan paten dalam negeri.