Medan - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan melakukan Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris di wilayah Medan yang sebelumnya juga telah dilakukan Pemeriksaan Notaris di Kota Medan (Hari Senin sd Rabu, tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023). Tim Majelis Pemeriksa di bagi dalam 3 (tiga) tim, Tim Majelis I diketuai oleh Erwin Cahaya, S.E., S.H., M.Kn (unsur Notaris) yang dibantu oleh sekretaris (Charles A. Gulo, S.H.), Tim Majelis II diketuai oleh Faisal, S.H., Sp.N (unsur Notaris) dan dibantu oleh sekretaris (Maretta Besturen S.H.), dan tim Majelis III yang diketuai oleh Dr. Agus Armaini Ry, S.H., Sp.N., M.H., M.Kn (unsur Notaris) yang dibantu oleh sekretaris (Nurhikmahdatul Ulfa, S.H.). Selanjutnya Tim Pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan secara berkala protokol Notaris ini dimaksudkan agar tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan kepastian hukum yang terukur dan tercatat lewat sebuah dokumen hukum yang jelas. Pemeriksaan pada Notaris agar dapat terhindar dari permasalahan hukum, sehingga dapat menjaga harkat dan marwah sebagai seorang pejabat publik.
Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan dari Notaris melainkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2020 bahwa Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Dari hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran berarti pada Notaris, namun ada beberapa kendala dan masalah administratif yang sering ditemui para Notaris dalam pelaksanaan tugas tapi bukanlah sesuatu yang dapat menimbulkan permasalahan hukum. Diharapkan agar nantinya setiap Notaris dapat lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.